Salah satu aktifitas bercinta yang kerap dilakukan suami istri saat hubungan intim adalah memasukan jari pada Miss V.

Memasukan jari ke Miss V biasanya dilakukan suami istri saat foreplay sebelum hubungan intim.

Meski bisa memberikan sensasi dan rasa menyenangkan saat hubungan intim, namun bagaimana hukumnya suami memasukan jari ke Miss V istri?

Menurut Buya Yahya, sepasang suami istri bebas melakukan hubungan intim dengan gerakan apapun yang disukainya.

Buya Yahya menerangkan ada dua keadaan yang dilarang untuk dilakukan saat hubungan intim.

Yakni waktu haid dan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid maupun tidak karena hukumnya haram.

Seorang suami harus bisa memuaskan istrinya dengan cara apapun sesuai yang diinginkan dan disukai keduanya.

"Dia bisa senang dengan jemarimu, tanganmu atau dengan cumbuanmu." Ujar Buya Yahya.

"Janganlah menjadi laki-laki egois, Nabi marah jika suami datang pada istrinya seperti binatang mendatangi betinanya."

"Gak pakai mukadimah, pakai minyak wangi dulu mandi dulu yang bersih kemudian rayu seperti halnya engkau ingin melihat dia cantik." Tambahnya.

"Kemudian ini penting jangan sampai Anda puas dia tidak puas Anda dzolim.

" kalaupun Anda tidak bisa memuaskan dengan itu karena punya sesuatu Anda bisa memuaskan istri dengan cara apapun termasuk dengan tangan Anda."

"Jika dia mencari kesenangan dengan tangannya sendiri dosa, tapi kalau pakai tangan suami tidak dosa." Tegas Buya Yahya

Begitupun suami yang mencari kesenangan dengan tangannya sendiri akan dosa.

Sebaliknha jika dilakukan dengan tangan istri maka tidak dosa dan keduanya akan mendapatkan pahala hubungan intim.